Bank
Syariah
A.
Menurut
Pasal 19 Kegiatan Bank Umum Syariah meliputi :
1. Menghimpun dana dalam
bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah
2. Menghimpun dana dalam
bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
3. Menyalurkan pembiayaan
bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah
4. Menyalurkan pembiayaan
berdasarkan akad murabahah, akad salam, akda istishna, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinisp syariah
5. Menyalurkan pembiayaan
berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah
6. Menyalurkan pembiayaan
penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak berdasarkan akad ijarah dan /
atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinisp syariah
7. Melakukan pengambil
alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah
8. Melakukan usaha kartu
debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
9. Membeli, menjual, atau
menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas
dasar transaksi nyata berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti akad
ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
10. Membeli surat berharga
berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank
Indonesia
11. Menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga
atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
12. Melakukan penitipan
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip
syariah
13. Menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
14. Memindahkan uang, baik
untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip
syariah.
15. Melakukan fungsi
sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah
16. Melakukan fasilitas
letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
17. Melakukan kegiatan
lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan
B.
Peran Bank Syariah
Pembangunan
1. Memberi andil dalam perkembangan
sektor riil. Dana yang dikelolah oleh bank syariah disalurkan pada sektor riil
dan usaha yang halal. Melalui cara tersebut membuat usaha riil terbantu, dengan
begitu bank syariah juga berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
2. Melalui industri keuangan yang
mengunakan sistem investasi, bank syariah mampu menarik para investor luar
negeri untuk ikut mengembangkan dananya di Indonesia. Bank syariah dapat
menarik minat investor petro-dollar, seperti Timur Tengah untuk menanamkan
modal.
3. Mendorong masyarakat untuk
mengelolah keuangan masyarakat secara etis. Pada dasarnya bank syariah
menanamkan pengelolaan keuangan yang bersih dari riba, sehingga adanya bank
syariah membantu menciptakan pengelolaan keuangan secara etis.
Perekonomian negara
1. Pengumpulan dana. Bank syariah dapat
mengumpulkan dana dari nasabah melalui proses investasi. Pengumpulan dana
tersebut digunakan untuk mengelolah usaha dan keuntungan diproses kembali
dengan sistem bagi hasil. Hal ini menjadi salah satu cara dalam membangun
perekonomian negara agar lebih baik.
2. Penyaluran dana. Bank syariah dapat
menyalurkan dana bagi nasabah untuk keperluan usaha. Dengan cara ini,
perekonomian negara juga ikut terbantu.
3. Pelayanan jasa. Peran bank syariah
dalam memperbaiki perekonomian negara ialah menyediakan pelayanan jasa.
4. Pelaksanaan kegiatan sosial.
Pengelolaan perekonomian dari bank syariah juga dapat dilakukan dengan
melakukan kegiatan sosial untuk membangun perekonomian masyarakat.
Bisnis
1. Membantu peminjaman dana untuk usaha
mikro. Bank syariah berperan dalam meminjamkan dana bagi masyarakat kurang
mampu untuk mengembangkan usaha. Bank tidak meminta jaminan dari pihak
peminjam. Namun, usaha kecil menengah yang dilakukan oleh nasabah minimal harus
dikelolah lima anggota. Hal ini dimaksudkan agar mempunyai kapasitas untuk
merencanakan keputusan.
2. Bantuan kredit. Meskipun bank
syariah memiliki peran memberikan kredit kepada nasabah, tetapi tetap
berdasarkan hukum islam, yaitu tidak menarik bunga. Kredit diberikan kepada
masyarakat yang memang membutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Untuk
mendapatkan bantuan kredit tersebut, masyarakat juga harus menyiapkan berbagai
persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
3. Meminimalisir risiko krisis moneter.
Peran perbanka syariah yang memberi modal usaha untuk Usaha Kecil Mikro (UKM)
merupakan salah satu cara untuk menganggulangi krisis moneter. Tidak dipungkiri
ketika terjadi krisis, UKM menjadi tulang punggung perbaikan perekonomian negara.
Untuk itu, dengan pemberian bantuan dana untuk mengembangkan UKM, bank syariah
dapat meminimalisir krisis moneter. Dengan dukungan yang makin besar terhadap
pengembangan usaha, diharapkan pula UKM semakin berkembang pesat kedepannya.
C.
Produk Bank Syariah
1.
Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya
yaitu:
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual
beli.
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Transaksi
pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus
barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
2.
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan
dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadi ah dan mudharabah.
3.
Jasa Perbankan
Bank
syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan
mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara
lain berupa sharf dan ijarah.
D.
Jasa-Jasa
Bank Syariah
1. Wakalah (Akad Perwakilan)
Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak. Wakalah umumnya
diaplikasikan bank syariah untuk melakukan transfer, kliring, lalu lintas giro,
dan inkaso. Wakalah bisa juga digunakan untuk keperluan
transfer dana dari nasabah kepada beneficiary di tempat lain.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:
10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1.
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendaknya dalam mengadakan kontrak (akad).
2.
Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
dibatalkan secara sepihak.
2. Kafalah (Akad Jaminan)
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak kepada pihak
lainnya. Kafalah umumnya diaplikasikan bank syariah untuk
membuat garansi bank atas suatu proyek (performance bond),
partisipasi dalam tender (bid bond), atau pembayaran lebih
dulu (advance payment bond), dan penerbitan Letter of
Credit (LC).
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:
11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1.
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2.
Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima
imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3.
Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
dibatalkan secara sepihak.
3. Al-Hawalah (Anjak Piutang)
Al-Hawalah adalah akad pemindahan hutang-piutang
dari satu pihak kepada pihak lainnya. Al-Hawalahdiaplikasikan bank
syariah pada transaksi anjak piutang (factoring).
Anjak piutang di Indonesia baik yang konvensional maupun yang
syariah masih belum popular, karena usaha ini relatif baru dan masyarakat masih
awam. Jadi perlu sosialisasi yang internsif agar anjak piutang dikenal
masyarakat.
4. Ar-R a h n (Gadai)
Ar-Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada
pihak lainnya, dengan uang sebagai penggantinya. Akad rahn umumnya
digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan
jaminan tambahan.
Gadai pada perbankan syariah mulai populer, tetapi yang diutamakan
melayani gadai emas. Sudah banyak bank umum syariah baik milik pemerintah
maupunswasta yang membuka gadai syariah, seperti Bank Mandiri Syariah.
5. Al-Sharf (Jual Beli Mata Uang)
Al-Sharf adalah transaksi jual-beli mata uang asing yang berbeda, seperti
Rupiah dengan US Dollar, Rupiah dengan Euro. Sharf digunakan
dalam bentuk baik uang kartal maupun uang giral.
Bank Umum
A.
Usaha Bank Umum
Kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai
berikut:
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. surat pengakuan utang
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
- melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
* membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
* melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
* melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
* kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan hutang
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. surat pengakuan utang
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
- melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
* membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
* melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
* melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
* kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.
B.
Peranan
Bank Umum
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan jasa dan trust.
5. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
6. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
2. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan jasa dan trust.
5. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
6. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
C.
Produk
Bank Umum
Produk – produk Bank Umum adalah
antara lain :
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
d. Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
e. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
f. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
g. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
h. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan.
i. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
d. Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
e. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
f. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
g. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
h. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan.
i. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
D.
Jasa Bank Umum
Jasa-jasa Bank Umum yang ditawarkan meliputi :
a. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank).
b. Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
c. Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
d. Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan
k. Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya me¬nampung setoran dari berbagai tempat.
l. Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah
a. Transfer (jasa pengiriman uang lewat bank).
b. Kliring (Clearing), penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota.
c. Inkaso (Collection),penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
d. Safe Deposit Box
Memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan
k. Menerima setoran-setoran,membantu nasabahnya me¬nampung setoran dari berbagai tempat.
l. Melayani pembayaran, diantaranya :
- Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, serta uang kuliah
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden, pembayaran kupon, serta pembayaran bonus/hadiah
Bank Syariah
A.
Manfaat Bank Syariah
1.
Mendorong masyarakat
untuk melakukan kegiatan usaha yang halal dan yang diperbolehkan agama sesuai
dengan prinsip yang dianut bank syariah, bisnis yang dilakukan pun tidak hanya berfokus
pada kebahagian dunia melainkan kebahagiaan akhirat.
2. Dibanding dengan bank konvensional,bank syariah memiliki keunikan yang secara prinsip lebih lluwes dalam penyediaan agunan, penetapan imbalan dan penyediaan fasilitas.
3. Pembiayaan bagi hasil dapat memberikan dampak positif terhadap pekembangan sektor riil khususnya UMKM yang menjadi indikator kemajuan roda perekonomian negara dalam kegiatan investasi.
2. Dibanding dengan bank konvensional,bank syariah memiliki keunikan yang secara prinsip lebih lluwes dalam penyediaan agunan, penetapan imbalan dan penyediaan fasilitas.
3. Pembiayaan bagi hasil dapat memberikan dampak positif terhadap pekembangan sektor riil khususnya UMKM yang menjadi indikator kemajuan roda perekonomian negara dalam kegiatan investasi.
4. Bank syariah dapat memberikan pembiayaan berdasarkan akad
jual beli, khususnya pembiayaan murabahah (murabahah adalah jual beli barang
sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati),
selain pembiayaan murabahah bisa juga mendapatkan pembiayaan berdasarkan akad
sewa menyewa. Mengingat permasalahan yang dihadapi UMKM yakni membutuhkan
adanya barang modal sebagai sarana dalam proses usaha.
5. Mengingat UMKM dalam tahap pendirianya membutuhkan modal
kerja dan UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk kepentingan ekspansi
usaha. Bank syariah memberikan kemudahan dengan memberikan pembiyaan
berdasarkan akad bagi hasil berupa pembiayaan mudharabah atau pembiayaan
musyarakah. Mudharabah diartikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana
kepada pegelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian
menggunakan untung dan rugi atau pembagian pendapatan antara kedua belah pihak
yang telah disepakati. Sedangkan musyarakah yaitu penanaman dana dari pemilik
dana pada usaha tertentu dengan pembagian pendapatan antara kedua belah pihak
yang telah disepakati sedangkan kerugian ditangung pemilik dana/modal
masing-masing.
6. Memberikan pembiayaan yang bersifat pinjaman tanpa bunga
atau yang dikenal dengan nama qardh, diberikan pada UMKM yang mengalami
kesulitan keuangan bahkan mungkin harus segera mendapatkan dana segar untuk
memenuhi kewajiiban-kewajibanya kepada pihak ketiga. Qardh yag diartikan
sebagai pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu, qardh diberikan hanya dalam keadaan darurat atau diberikan pada UKM
pada awal pendirianya yang mempunyai reputasi bagus dalam arti kejujuran
pengelolaannya.
7. Bank Syariah memperkuat ketahanan sistem perekonomian melalui pemberdayaan UMKM yang dapat menyerap tenaga kerja /mengurangi pengangguran dan social safety net sehingga mencipakan kualitas pertumbuhan.
7. Bank Syariah memperkuat ketahanan sistem perekonomian melalui pemberdayaan UMKM yang dapat menyerap tenaga kerja /mengurangi pengangguran dan social safety net sehingga mencipakan kualitas pertumbuhan.
B.
Cara Kerja
Sistem kerja bank syariah dengan konsep bagi
hasil (investor menaruh dana di Bank Syariah, dikelola dengan investasi atau
dipinjamkan untuk kegiatan produktif, keuntungan dan kerugian ditanggung
bersama) dan dengan "dana talangan" (bank syariah membeli barang yang
dibutuhkan konsumen, lalu si konsumen membayar cicilan ke bank syariah, dengan
kontribusi keuntungan dari jual beli tsb bagi bank syariah secara wajar).
Prinsip Bank Syariah:
* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip Bank Syariah:
* Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
* Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
* Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
* Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
* Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
C.
Keuntungan Bank Syariah
1. Kuatnya
ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan
nasabahnya.
2. Dengan
adanya keterikatan secara religi, maka semua pihak yang terlibat dalam bank
Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga
berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
3. Adanya
Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani
nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.
4. Adanya
sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini
tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya
jumlah bagi hasil yang diterima.
5. Penerapan
sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih
mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
D.
Kerugian
Bank Syariah
1. Bank
dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan
berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan
demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik.
2. Sistem
bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam
menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di
bank tidak tetap.
3. Karena
bank ini membawa misi bagi hasil yang adil, maka bank Islam lebih memerlukan
tenaga-tenaga profesional yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan
dalam menilau proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan
membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang
hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono).
Bank Umum
A.
Manfaat
Bank Umum
1.
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan
sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis
investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang.
B.
Cara
Kerja Bank Umum
Prinsipnya, bank bekerja untuk menghimbun dana dari masyarakat/corporat (disebut dana
pihak ketiga) untuk kemudian disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat/corporat.
Sebagai kompensasi bagi pihak ketiga yang menempatkan dana di bank, bank
memberikan kompensasi berupa bunga kepada pemilik dana. Demikian pula ketika
bank menyalurkan kredit, maka bank menarik bunga atas dana yang dikreditkan.
Nah, agar bank dapat membiayai operasionalnya, maka bunga yang diberikan
terhadap dana simpanan tidak boleh lebih tinggi dari dana yang disalurkan
sebagai kredit. Selisih bunga kredit diatas bunga simpanan disebut spread.
Biasanya spread ini berkisar antara 4-8% per tahun.
C.
Keuntungan Bank Umum
1. Nasabah
terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil.
2. Bank
konvensional lebih beragam.
3. Metode
bunga telah lama dikenal masyarakat.
D.
Kerugian
Bank Umum
1. Sistem
bunga haram dalam Islam
2. Bunga
yang begitu besar. Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya
kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di
bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di
rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup.
3. Kredit
bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan
pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu.
4. Praktik
curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
5. Praktik
spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah
1.
Akad
Semua
transaksi atau akad yang dilakukan di bank syariah harus sesuai dengan
prinsip Syariah Islam, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah
difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akad atau transaksi di bank
syariah yang banyak digunakan, antara lain, akad al-mudharabah (bagi hasil),
al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi
hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Untuk bank
konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang sedang
berlaku di Indonesia.
2.
Keuntungan
Bank
syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan
keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk
menghitung keuntungan.
3.
Pengelolaan
Dana
Bank
syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan
bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan barang-barang haram,
perjudian (maisir), dan manipulatif (ghahar).
4.
Hubungan
Bank dan Nasabah
Hubungan
bank dengan nasabah juga menjadi faktor penting yang membedakan bank syariah
dan bank konvensional. Di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana
seorang mitra alias partner. Perlakuan ini terjadi karena bank dan
nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah di
bank syariah yang mengaku memiliki hubungan emosional
yang lumayan kuat dengan banknya.
5. Cicilan
dan Promosi
Bank
syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan
bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit.
Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak
ambigu, dan transparan.
Sedangkan bank konvensional punya banyak
program promosi untuk menarik nasabah. Seperti promosi suku bunga tetap atau
fixed rate selama periode tertentu, sebelum akhirnya memberikan suku bunga
berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.
Peranan Perbankan Dalam Kegiaatan
Ekonomi Indonesia
Pembangunan
sektor keuangan, terutama perubahan susunan atau struktur perbankan di
Indonesia sangat diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi
perekonomian nasional. Mengapa? Karena lembaga keuangan, khususnya perbankan
memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian
Indonesia. Ketika negara sedang melakukan proses pemulihan ekonomi,
umumnya bank masih belum bisa optimal dalam menjalankan fungsi
utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan internasional yang menggambarkan
rasio perbandingan jumlah kredit yang diberikan pada pihak ketiga (LDR/ Loan to
Deposit Ratio). Peranan intermediasi lembaga perbankan sangat berpengaruh pada
pertumbuhan perekonomian suatu negara. Ketika terjadi penurunan jumlah kredit
yang disalurkan akibat sikap kehati-hatian dari pihak bank, secara tidak
langsung akan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara yang
bersangkutan.
Nah,
untuk lebih jelasnya tentang peranan lembaga perbankan, khususnya dalam
hal pertumbuhan ekonomi suatu negara, berikut akan dijabarkan secara singkat
mengenai tugas dan fungsi bank secara umum. Terdapat beberapa tugas pokok
lembaga perbankan. Pertama, bank bertugas menyalurkan kredit kepada
lembaga usaha atau perseorangan yang membutuhkan. Tujuan penyaluran kredit ini
adalah untuk kegiatan yang bersifat produktif. Kredit sendiri terbagi menjadi
tiga jenis, yaitu kredit jangka panjang, kredit jangka menengah, dan kredit
jangka pendek. Kedua, perbankan memiliki tugas untuk menarik uang dari
masyarakat. Artinya, masyarakat boleh menyimpankan uang mereka dalam bentuk
deposito berjangka, giro, atau rekening koran, serta tabanas. Ketiga,
menyalurkan jasa di bidang lalu lintas peredaran dan pembayaran uang. Jasa-jasa
ini termasuk jasa pengeluaran cek, menjual dan membeli wesel, penukaran valas,
dan masih banyak lainnya. Keempat, bank bertugas memberikan jaminan-jaminan
bank dan juga menyewakan tempat untuk penyimpanan barang-barang berharga.
Sementara
itu, terdapat dua jenis peranan perbankan, yaitu peranan dalam negeri dan
peranan luar negeri. Peranan dalam negeri artinya adalah bank mempunyai peranan
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam negeri seperti kegiatan
administrasi keuangan, penampungan uang, penggunaan uang, penukaran dan
perdagangan uang, pengawasan uang, perkreditan, dan pengiriman uang, sedang
peranan perbankan untuk luar negeri meliputi hal-hal yang berkaitan dengan lalu
lintas devisa, hubungan perdagangan, dan hubungan moneter antar
negara.
EmoticonEmoticon